Kebingungan, Keresahan, dan Ketidaktahuan
Part 3
Hai, selamat malam semuanya.
Balik lagi melanjutkan cerita gua sebelumnya ya. Kali ini gua gak cerita banyak karena sudah finishing di tahap ketidaktauan gua buat bertidak seperti apa atas keresahan yang dihasilkan dari apa-apa yang gua temukan sebelumnya.
Jadi ketidaktahuan gua atas semua ini semakin membuat gua penasaran, dan akhirnya mencari tau ke temen-temen gua yang sedesa sama gua. Gua buat grup Wa untuk berdiskusi, gua beberkan semua data yang gua temukan, gua perkuat dengan pasal-pasal pelanggaran apa saja yang mungkin dilanggar oleh pengelola profil desa, yaitu Permendagri nomor 12 tahun 2007 tentang profil desa, dan dari data yang saya sebut sebelumnya serta Permendagri nomor 12 tahun 2007 menurut saya pihak desa telah lalai untuk mengolah pelayanannya umum untuk masyarakat.
Tapi sayangnya temen-temen gua malah pada cabut, entah karena apa, mungkin malas untuk disadarkan dan terllu nyamn dininabobokan oleh sistem desa pager yang bobrok. Karena salah seorang dari temen gua, gua tanyai mengapa keluar dari grup untuk membahas ini katanya "gak seru" entah maksudnya apa dari jawaban itu, setidaknya gua udah melakukan hal yang gua bisa untuk mengajak temen-temen gua sadar akan ini.
Setelahnya gu melakukan diskusi kecil dengan senior gua tentang masalah ini, gua tanya ke dia gua harus apa untuk masalah ini? Setidaknya gua punya arahan setelahnya gu harus kayak gimana. Dia menyarankan untuk berdiskusi dengan temannya yang kebetulan bergelud di bidang kedesaan, walaupun tidak satu daerah dengan gua. Oke gua langsung hubungi orangnya, gua beberkan semuanya, dan gua tanya gua harus apa sebagai warga di desa ini yang menyadari masalah ini, dan hasilnya sampai sekarang dari jawaban terkhirnya yang akan mencerna dahulu tentang maslah ini, dia belum memberikan sarannya, dan gua gak tau harus berbuat apa.
Selesai!
Komentar
Posting Komentar